
Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun
HARIAN PELITA — Setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, kini giliran terdakwa Putri Candrawathi yang divonis hukuman 20 tahun penjara.
Mereka berdua terlibat di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh Majelis Hakim menegaskan bahwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
“Menjatuhkan penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Putri turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan,” kata JPU waktu itu.
JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus itu. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. ●Redaksi/Pelita