
Rabu, PN Jaktim Gelar Sidang Munarman Secara Online
HARIAN PELITA JAKARTA —- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana Munarman pada Rabu 1 Desember 2021 mendatang.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan identitas saksi penyidik, JPU serta majelis hakim dalam perkara terorisme ini akan dirahasiakan.
Kerahasiaan itu tertuang Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan kasus terorisme dan mengatur tentang perlindungan identitas penyidik, hakim, jaksa, serta petugas pemasyarakatan.
Namun, untuk sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan akan melaksanakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu.
“Saksi itu dilindungi, jadi tidak bisa difoto tidak boleh direkam,” kata Alex, Selasa (30/11/2021).
Besok, kata Alex, agenda dakwaan Munarman pada hari Rabu 1 Desember 2021 akan berlangsung secara daring/online. Dalam sidang perdana ini, Munarman tidak dihadirkan ke PN Jaktim.
Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 di PN Jaktim.
“Sedangkan pada tanggal 1, hari Rabu sidang pertama kali akan dilakukan secara online,” terang Humas PN Jaktim.
Munarman ditangkap Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021 lalu. Kemudian, dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Selain itu, diduga Munarman terkait dengan kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan. ●Red/Dw