2025-06-02 21:13

Raslinna Rasidin Dukung Permenaker No88 dan Lawan Kekerasan Seksual Ditempat Kerja

Share

HARIAN PELITA —- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta perusahaan membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) berfokus pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Artis, politikus dan pemerhati masalah sosial serta ketenagakerjaan, Raslinna Rasidin menghadiri Launching dan mendukung Undang-undang nomor 88 tahun 2025 dan deklarasi tripatrid tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Launching dilakukan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah didampingi Dirjen Indah Anggoro Putri dan seluruh jajarannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Artis Raslinna Rasidin saat ini duduk sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Alhamdulillah saya hadir bersama pimpinan pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai Lintas. Hadir juga pimpinan pimpinan dari perusahaan atau industri semisal Pak Sukamdani serta perwakilan dari perusahaan dan industri,” jelas Raslinna.

Menurutnya, kalau bicara mengenai pelecehan seksual di tempat kerja tentunya ia akan selalu hadir dan bicara sebagai seorang politikus, pejuang buruh.

”Kebetulan juga saya menjabat sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Anak yang ada di Konfederasi Syarikat Pekerja seluruh Indonesia,” jelas Raslinna.

Ia menambahkan, yang berhubungan dengan pelecehan seksual sebenarnya memang tidak hanya menimpa kaum perempuan. Lelaki pun ada. Tapi paling banyak yang terjadi adalah korban perempuan. Paling dominan dan paling rentan mengalami pelecehan seksual ya perempuan.

”Saya sering berdiskusi dengan buruh perempuan untuk menggali beragam informasi. Sering terjadi di lingkungan kerja mereka bahwa ternyata untuk mempertahankan suatu bidang pekerjaan atau untuk menaikkan satu posisi jabatan, yang terjadi malah terbukanya ruang pelecehan di tempat kerja tersebut,” urai Raslinna.

Munculnya kasus ‘staycation’ yang kebetulan lagi di eksplorasi dan lagi viral, sebenarnya ini bukan merupakan kasus pertama.

Sebelumnya sudah beribu-ribu kasus terjadi di Indonesia. Hanya saja memang kesulitannya adalah adanya perlakuan semena-mena juga karena ketidak beranian dari orang-orang yang dilecehkan untuk menyuarakan bahwa hal ini penting sekali diungkap.

Terutama bagi perempuan, karena perempuan menjadi target-target kekerasan seksual tersebut.

Kebetulan juga kegiatan pada 1 Juni ini merupakan bagian dari program Serikat Pekerja bahwa memang ini bukan perjalanan yang pendek. Sebagai pejuang buruh dan sebagai ketua-ketua dari Sarekat pekerja, program ini tidak akan berhenti. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *