2025-06-06 8:20

Ratu Atut Chosiyah Bebas Setelah Peroleh Remisi

Share

HARIAN PELITA — Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas lebih cepat usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucap Rika Aprianti.

“Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut,” tambah Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan, Atut masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas.

Penjelasan perihal Ratu Atut bebas bersyarat juga disampaikan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti. Ratu Atut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas.

“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau sebetulnya, jika dari aturan, di sini sudah lewat beliau. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti saat dihubungi, Selasa (6/9/2022). ●Red/WH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *