2024-12-14 21:31

Ratusan Hektare Tanah Warga di Makasar Sulsel Dikuasai PT Bosowa Group

Share

HARIAN PELITA — Ratusan hektare tanah milik warga di Kabupaten Jeneponto, Makasar, Sulawesi Selatan dikuasai perusahaan besar yakni PT Bosowa Group.

Sejumlah warga mengeluhkan terkait ganti rugi yang tak kunjung diterima oleh sejumlah warga. Warga tersebut antara lain Daeng Azis, Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri.

Mereka menduga, mafia tanah menguasai lahan warga di Jeneponto, Makassar. Karena, perusahaan besar dengan mudah menggunakan lahan warga. Tanah milik warga diduga digunakan untuk pembangunan PLTU di lokasi itu. Daeng Azis menyebutkan pihaknya telah menempuh jalur hukum dan kini berproses Kasasi.

Menurutnya, ditingkat PN Jeneponto perkara ini dimenangkan pihaknya. Ia juga menyatakan di tingkat banding perkara ini pun dimenangkan. Namun sebaliknya, ditingkat Kasasi perkara tersebut di menangkan oleh PT. Bosowa Group.

“Alhamdulillah banding pun menang juga, baru lawan maju ke Kasasi,” ujar Daeng Azis di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ia menambahkan, perkara lahan ini telah dilaporkan ke pihak DPD RI melalui Tamsil Linrung. Tamsil Linrung merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulawesi Selatan. Warga tersebut kini didampingi oleh kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

Kendati demikian, pihak warga Jeneponto tidak henti berupaya untuk melanjutkan jalur peninjauan kembali (PK). Warga berharap melalui PK ini dapat merasakan keadilan.

Alasan lainnya, ia mengatakan lahan tersebut tidak pernah dijual. Diperkirakan mencapai 140 hektare lahan warga dikuasai oleh perusahaan besar di Makassar, Sulsel.

Meskipun, lahan mereka sempat digarap orang lain. Dalam hal ini, Kawali disebutkan telah di vonis 1 tahun 6 bulan sebelumnya oleh pengadilan karena terbukti menjual lahan warga Jeneponto. Daeng Azis merincikan sekitar 87 hektare tanah ditempat itu merupakan miliknya.

“Kami menantikan PK, jangan sampai hakimnya juga tidak netral. Kami sebagai pemilik sah, tidak pernah merasa menerima apa-apa, dan pihak atau oknum penggarap tersebut juga sudah mengakui bukan miliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, warga yang dirugikan ini pun telah melaporkan sejumlah nama hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Adapun tim majelis hakim yang dilaporkannya ini ialah Sudrajat Dimyati. Daeng Azis menegaskan hakim agung yang dilaporkan olehnya diperkirakan pada Februari 2023.

“Sehingga kita ini sudah melaporkan ke Komisi Yudisial yaitu atas nama agung Sudrajat Dimyati sebagai hakim ketua dan ada dua hakim anggota,” kata Daeng Azis.

Sementara, Hj. R Lantih mengatakan sejak tahun 2009 hingga 2023 menurutnya permasalahan lahan ini belum selesai juga. Selain itu, pihak BPN diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan lahan miliknya. Ia menjelaskan dari total keseluruhan lahan ini seluas 25 hektare miliknya.

Saat itu, sejumlah dokumen terkait kepemilikan tanah di perlihatkan oleh mereka. Kemudian, ia mendesak lahan yang dikuasai oleh PT. Bosowa yang dimaksud ini agar segera dituntaskan. Ia menginginkan pembayaran ganti ruginya segera diterima.

Sebab, kata dia, telah banyak mengeluarkan biaya pulang dan pergi dari Makassar ke Jakarta. Dirinya pun mengaku lelah selalu dijanjikan tanah miliknya akan dibayar oleh perusahaan ini. Hingga kini, tanah milik keluarnya pun belum terlunasi.

“Saya habis biaya kurang lebih 300 juta habis bolak-balik. Sampai saya jual barang perhiasan, emas juga saya habis saya jualin untuk biaya bolak-balik,” tutur Lantih.

Hal senada juga diutarakan oleh Daeng Tingri. Ia tidak ingin panjang lebar terkait lahan miliknya yang dikuasai perusahaan di Jeneponto Makassar Sulsel ini. Menurut dia, sesuai dengan surat yang dimiliki lahan seluas 10 hektare harus segera dibayarkan kepadanya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *