2025-05-30 12:10

Rekayasa Jual Beli Logam Mulia Pengusaha Properti di Surabaya Ditahan Kejagung

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka BS. Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur.

BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (18/1/2024).

Perkara ini berawal pada Maret 2018 sampai dengan November 2018. Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, menurut Ketut, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam.

“Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Sehigga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” terang Kapuspenkum.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk Pusat, kata Ketut Sumedana, tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS kepada PT Antam.

•PT Antam Alami Kerugian Rp1,266 T
Kapuspenkum Kejagung mengatakan berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersangka mengajukan gugatan perdata.

“Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” tandas Ketut.

Ia menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024,” ungkap Ketut.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Ketut menegaskan uang tersebut akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut,” sambungnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *