
Rekayasa Kasus Penyidik Polsek Kembangan Dilaporkan ke Propam
HARIAN PELITA — Pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan seorang oknum penyidik SQ yang bertugas di Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat ke Divisi Propam Polda Metro Jaya atas dugaan rekayasa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“Betul (saya yang melapor-red),” ujar Kaligis kepada wartawan, Kamis (27/10/2022) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya
“Saat rekonstruksi bahwa oknum penyidik SQ melarang pengacara mendampingi klien dan rekayasa penyitaan barang bukti,” sambung Kaligis
Lebih lanjut Kaligis menjelaskan, laporan ke Propam Polda Metro Jaya mengharapkan agar penyidik itu diperiksa dan meminta agar kasus tersebut untuk dapat ditangani Polres Jakarta Barat.
Hal tersebut terkait klien Kaligis, Donny warga Kembangan Jakarta Barat dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan KDRT oleh istrinya Mendy.
Padahal Mendy meninggalkan rumah bersama pacarnya tanpa sepengetahuan suami dan berharap diceraikan dengan Donny.
Bahkan Donny pernah memberikan uang sebesar Rp30 milyar atas permintaan istrinya dengan harapan tetap tinggal di rumah. Tak puas dengan 30 miliar, Mendy kembali meminta uang sebesar Rp100 milyar tapi ditolak Donny, maka dibuat alasan KDRT dengan barang bukti alat pengering rambut.
Dia mengatakan Mendy pada 4 April 2022 pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas dengan membawa Nur Aida, pembantu, tanpa pengetahuan Donny tiba-tiba melaporkan ke Polsek Kembangan dengan sangkaan KDRT.
Saat meninggalkan rumah, Mendy diantar oleh sopir bernama Agus, tapi tidak terlihat adanya tanda kekerasan pada tubuh majikan perempuan itu.
Namun tiba-tiba Donny diperiksa penyidik dan rumahnya digeledah dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Kaligis mengatakan meminta penundaan pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap 2 ke Kejari Jakarta Barat sebelum ahli hukum diminta keterangan sesuai surat dari Kapolsek Kembangan.
Demikian pula, penyidik SQ supaya diganti karena bekerja tidak profesional, saat olah TKP dan penyitaan barang bukti pengacara tidak boleh masuk rumah dan tanpa dihadiri RT dan RW setempat.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah melalui surat kepada Kaligis perihal permohonan pemeriksaan saksi “a de charge” dan ahli pidana ditanggapi serius.
Bahkan Kapolsek sudah mempersilahkan menghadirkan saksi ahli untuk dilakukan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai surat nomor B/236/X/2022/Sektor Kembangan. •Red/IA