
Replik In Casu Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Terbukti
HARIAN PELITA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan agenda pembacaan Duplik nomor perkara :126/Pid. Sus /2024/ PN.Wtp, sebut replik in casu surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Sidang dipimpin Majelis Hakim di Ketuai Andi Nurmawati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Muswandar, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 M.Ali Iskandar, S.H., M.H., Panitera Pengganti M.Akram, S.H., M.H., pada Senin, 9 September 2024.
PH (Andi Kadir, SH) terdakwa mengatakan, bahwa segala sesuatu dalil-dalil yang telah disampaikan didalam Pledoi (Pembelaan) pada Selasa, 3 September 2024 yang ada relevansinya dengan dalil-dalil dalam Duplik ini, secara Mutatis, Mutandis, mohon agar ditarik dalam Duplik ini, sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain.
“Dalam Criminal Justice System kedudukan Penyidik, JPU, Hakim dan PH adalah sama yaitu sebagai Aparat Penegak Hukum, yang membedakan adalah fungsi dan wewenangnya, namun demikian semua tunduk pada Ketentuan Due Process Of Law yang diatur dalam KUHAP secara rigid,” jelas Perwakilan PH, Ikving Lewa.
Dengan demikian, “JPU yang berwenang menuntut terdakwa mewakili Negara mestinya tetap menjaga objektivitas dalam menilai fakta persidangan, tuntutan dan Replik yang diajukan sesuai kaidah dalam hukum pembuktian dihubungkan dengan pasal yang dijadikan dasar tuntutan, ” kepada terdakwa.
“Kami untuk dan atas nama terdakwa Ikving Lewa menyampaikan Duplik (Tanggapan) atas Replik yang diajukan JPU dalam persidangan minggu lalu tertanggal 5 September 2024 atas perkara yang didakwakan dan dituduhkan kepada klien kami tersebut, yaitu menolak semua dalil jawaban yang diajukan dalam Replik oleh JPU atas Pledoi PH atau pembelaan terdakwa,” kata Andi Kadir, SH.
Andi Kadir, SH melanjutkan maka dengan ini pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan Amar Putusan Primair: Menerima Nota Pembelaan/Pledoi dan Duplik terdakwa Ikving Lewa untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan terdakwa Ikving lewa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 138 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun kedua.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging).
Memerintahkan JPU agar terdakwa Ikving Lewa dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya, kemudian membebankan biaya. perkara kepada Negara.
“Lalu untuk Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tukas Andi Kadir, SH.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah. ●Redaksi/AA