2025-11-21 23:21

Roy Suryo Cs Dicekal Selama Enam Bulan Ke Luar Negeri

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya  memperpanjangan masa pencekalan Roy Suryo cs tersangka kasus ujazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

“Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Menurut Budi pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Roy Suryo sudah mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi untuk mempermudah, sehingga dilakukan pencekalan. Karena dari Tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses ini juga berjalan,” jelasnya. ●Redaksi/Cr-28

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *