2025-05-25 9:29

RS Bos Tambang Timah Ditangkap Saat Kabur ke Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung menangkap pengusaha timah diduga melakukan perusakan hutan lindung.

Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Bangka Belitung Fadil Regan SH MH menegaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan RS.

Menurutnya, RS diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah. RS ditangkap karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

“RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta,” jelas Fadil Regan, Sabtu (9/3/2024).

Untuk diketahui, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh RS. Pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

“Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha (hektar) Pantai Bubus untuk penambangan timah,” kata Asintel Kejati Kepulauan Bangka Belitung

Penambangan timah diduga dilakukan oleh RS Januari 2022 sampai dengan Juni 2023. Operasi penambangan timah dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, perbuatan RS dilakukan bersama rekannya yakni PPN. Penambangan timah tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.

“Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *