Sakit, Pemeriksaan dr Richard Lee Minta Ditunda
HARIAN PELITA JAKARTA – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan ternama dr Richard Lee kembali mengalami penundaan.
Kepolisian menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penundaan pemeriksaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (19/1/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Hingga kini, penyidik masih menunggu kondisi Richard Lee membaik sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini dinilai krusial karena akan memasuki tahap pendalaman materi baru.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan menggali sejumlah keterangan tambahan yang belum tersentuh pada sesi sebelumnya.
“Pada pemeriksaan terakhir baru sampai di pertanyaan ke-73. Masih ada sejumlah pertanyaan lanjutan untuk pendalaman,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini kembali menyita perhatian publik seiring status Richard Lee sebagai figur publik di industri kecantikan. Setelah sempat tertunda, proses hukum kini kembali bergulir dan menjadi sorotan, terutama terkait substansi materi pemeriksaan yang dinilai semakin mengerucut.
Richard Lee sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran serius terkait perlindungan konsumen atas produk serta layanan perawatan kecantikan yang dikelolanya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, antara lain:
Undang-Undang Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. ●Redaksi/IA
