2025-05-29 19:32

Saksi Korban Kasus Investasi Alkes Berharap Jaksa Buat Tuntutan Lebih Teliti dan Cermat

Share

HARIAN PELITA — Saksi korban dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus suntik modal pengadaan alat kesehatan (Alkes), Ricky Tratama berharap agar Jaksa membuat surat tuntutan lebih teliti dan cermat.

Hal itu disampaikan Ricky Tratama didampingi, Leander di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (21/7/2022), sehubungan dengan ditundanya sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa. Namun menurut keterangan yang didapat dari sumber, Jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Saksi Ricky juga berharap Jaksa dapat menuntut para terdakwa secara maksimal guna mewujudkan rasa keadilan bagi para korban.

Terlebih lagi ujar saksi, hingga saat ini para terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang merugikan banyak korban.

Selain itu, saksi juga mengingatkan kepada Jaksa agar tidak menunda tuntutan terlalu lama karena dikhawatirkan tahanan para terdakwa habis.

Sebab berdasarkan pemantauan Harian Pelita, majelis hakim juga telah menjadwalkan waktu sidang secara maraton agar lebih efisien dan segera selesai.

Berbeda halnya dengan perkara perdata yang tidak memiliki batas waktu terkait dengan tahanan terdakwa.

Seperti diketahui, empat terdakwa masing-masing, Kevin Lime, Michael, Vinsent dan Doni Yus Okky Wiyatama, didakwa melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus suntik modal pengadaan Alkes.

Namun terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT Limeme Grup Indonesia dalam persidangan tidak bisa membuktikan SPK dari Pemda yang dia sebut kerjasama pengadaan Alkes dan pembangunan rumah sakit dadakan disejumlah daerah.

Disamping itu, para saksi meringankan ketika ditanya hakim, siapa pihak yang untung dalam kasus ini, dan ke rekening siapa dana dari anggota tersebut dikirimkan, para saksi mengatakan, Kevin Lime. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *