2025-05-30 21:12

Saksi Meringankan Ungkap Sejumlah Fakta PT Tjitajam

Share

HARIAN PELITA — Ina Gustina Agoes hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi meringankan (a de charge) Terdakwa Jahja Komar Hidajat.

Dalam kesempatan ini Saksi mengaku kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1990 saat menjadi PNS di Pemkab Bogor. Menurutnya, saat itu Jahja Komar Hidajat mengurus izin prinsip dan izin lokasi untuk tanah PT Tjitajam.

Permohonan tersebut dikabulkan untuk tanah milik PT Tjitajam dengan luas kurang lebih 156 hektare. Setelah pensiun, pada tahun 2012 Saksi kemudian menghubungi Terdakwa lalu Saksi diminta untuk membantu di PT Suryamega Cakrawala. Saksi sendiri juga diangkat menjadi Direktur Utama pada saat itu.

“Jadi PT Suryamega Cakrawala merupakan pemilik 90 persen saham PT Tjitajam yang dibeli sejak tahun 1996 dari PT Property Java berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 102 tanggal 26 Maret 1996 Notaris Sutjipto,” jelas Saksi, Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, Saksi juga mengatakan bahwa 10 persen saham PT Tjitajam dimiliki oleh Terdakwa. Adapun pemegang saham sebesar 10 persen diutarakannya ialah Jahja Komar Hidajat. Sedangkan, Rotendi menjabat sebagai Direktur. Selain itu, Ina Gustina Agoes sempat mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Organ Pengurus dan Pemegang Saham PT Tjitajam.

“Jadi ada orang bernama Ponten Cahaya Surbakti mengaku-ngaku sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT Tjitajam menggunakan Akta yang tidak benar yaitu Akta Notaris Ridwan Suselo dan Notaris J.L Waworuntu, kemudian Akta tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde),” ungkapnya.

Meskipun sudah kalah, kata dia, Ponten Cahaya Surbakti masih saja mengaku sebagai PT Tjitajam. Dimana pada tahun 2002 membuat Akta Nurul Huda dengan mencantumkan Akta-akta yang sudah dibatalkan. Anehnya, Akta tersebut disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham.

Masih dalam keterangannya, menurut Saksi, PT Suryamega Cakrawala tidak pernah menjual saham PT Tjitajam kepihak manapun termasuk Ponten Cahaya Surbakti, Drs.Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau Jona dan Tamami Imam Santoso. Hal ini disampaikan saat Saksi menjelaskan Surat AHU tanggal 1 Desember 2015.

” Pada Sistem online AHU, PT. Tjitajam versi Jahja Komar Hidajat sudah mendapat pengesahan tanggal 5 Februari 2004 untuk Akta Nomor: 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris, kok bisa pada tanggal 11 Juni 2004 ada Pengesahan lagi untuk Akta Nomor: 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda tapi nama Pemegang Saham, Pengurus sudah berubah, dan Modal turun menjadi 150 dari 2500, padahal tidak pernah ada jual beli,” terang Saksi.

Selain itu kejanggalan lain juga terlihat pada Akta Nomor: 29 tanggal 22 November 2002, dikatakan Penyesuaian Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995. Padahal, kata Saksi, PT. Tjitajam sudah melakukan penyesuaian pada tahun 1996 berdasarkan Akta Nomor: 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto, Pengesahan tanggal 12 Agustus 1996.

Ia memaparkan, selain mencantumkan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, Saksi juga menjelaskan bahwa Perbedaan PT Tjitajam versi Jahja Komar Hidajat dengan versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau jona, Tamami Imam Santoso, dkk adalah pada Akta tahun 1977.

Dimana versi Jahja Komar Hidajat yang benar adalah Akta Nomor: 12A, sedangkan versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau jona, Tamami Imam Santoso, dkk Akta Nomor: 121. Sesuai keterangan Saksi, dalam perjalannya ternyata sudah terdapat 9 Putusan Pengadilan baik TUN maupun Perdata yang inkracht dan bahkan sudah dieksekusi yang memenangkan PT Tjitajam versi Terdakwa

“Sudah ada 9 Putusan yang memenangkan PT. Tjitajam versi Jahja Komar Hidajat, tapi kenapa Dirjen AHU tetap mengeluarkan Pengesahan untuk Ponten, Cipto dan kawan-kawan, padahal AHU Pihak, dan yang saya tidak mengerti, kenapa Pak Komar sudah menang, sekarang malah dijadikan Terdakwa,” tegas Ina Gustina Agoes.

Diketahui, terkait Aset PT Tjitajam, Saksi menjelaskan bahwa total ada 7 bidang SHGB, yaitu SHGB No.3/Citayam seluas 28,5 Ha, SHGB No.1798/Ragajaya seluas 4,5 Ha, SHGB No.1799/Ragajaya seluas 20,4 Ha, SHGB No.1800/Ragajaya seluas 42,9 Ha, SHGB No.1801/Ragajaya seluas 3,4 Ha, SHGB No.1802/Ragajaya seluas 2,3 Ha, dan SHGB No.257/Cipayung Jaya seluas 53,8 Ha.

Dan aset-aset milik PT Tjitajam tersebut sampai saat ini diletakkan Sita Jaminan atas Perkara yang dimenangkan oleh Jahja Komar Hidajat. Pada saat itu, sidang dipimpin langsung oleh Agam Syarief Baharuddin dengan didampingi oleh hakim anggota Nyoman Suharta dan Lingga Setiawan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *