
Sebut BGE Bukan Nasabah HSBC, KPK Sampaikan Informasi Keliru
HARIAN PELITA – Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon PT Bumigas Energi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung
sebagai termohon makin alot.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat diketuai Handoko yang didampingi dua hakim anggota menghadirkan saksi atau meminta keterangan dari KPK dan Kejaksaan Agung, Selasa (30/5/2023) di ruang sidang KIP Wisma BSG , Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto mengatakan, sidang terfokus pada surat terbitan KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.
“Karena (isi surat KPK) bersumber informasi dari HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak punya rekening tahun 2005. Setelah kita konfirmasi ke HSBC Indonesia, jawabannya bahwa dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut (KPK),” kata Khresna, Selasa (30/5).
Menurutnya terjadi sebuah kekeliruan oleh KPK. Ia membenarkan Bumigas Energi bukanlah nasabah HSBC Indonesia melainkan HSBC Hongkong di tahun 2005. “Harusnya nanyanya bukan ke HSBC Indonesia. Tapi entah kenapa suratnya mengatakan HSBC Indonesia,” ujarnya.
Khresna menegaskan tim pengacara Bumigas Energi di Hongkong telah menelusuri keberadaan rekening di HSBC Hongkong di tahun 2017 bahwa rekeningnya tidak bisa ditelusuri. “Karena sudah di luar periode penyimpanan,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Khresna, jika faktanya tidak bisa ditelusuri karena periode penyimpanan, seharusnya surat terbitan dari Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan itu juga menyatakan hal yang sama dengan pihak HSBC Hongkong.
“Jangan bilang atau menyimpulkan kita tidak pernah membuka rekening. Yang akhirnya (kesimpulan) itu digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” ia menandaskan.
Dalam hal ini, Bumigas mempertanyakan ada kepentingan apa KPK ikut-ikutan di perkara perdata memberikan keterangan yang keliru. “Kami duga kuat ini adalah oknum yang harusnya bertanggungjawab apa yang dia buat,” katanya.
Diketahui dalam sidang tadi, anggota majelis KIP mempertanyakan sistem persuratan yang ada dalam internal KPK. Pasalnya, pihak lembaga antirasuah itu mengaku tidak mengetahui surat konfirmasi yang diberikan PT Bumigas Energi. ●Red/IA