
Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan, Sebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
HARIAN PELITA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dengan adanya pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) maka seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan.
“Konsekuensinya, bila namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” kata Supratman kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, dengan adanya alasan pemberian abolisi itu demi persatuan bangsa jelang hari ulang tahun Republik Indonesia.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya itu kita pingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Menteri Hukum.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.
Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
●Amnesti untuk Hasto
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Alfis.
Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding,” tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) lalu.
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjarayang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.
Lewat keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya yakni Zaid Mushafi, Tom Lembong menyatakan tidak lari dari proses penegakan hukum.
“Saya tidak lari. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang,” tulis Tom Lembong, Rabu (23/7/2025) lalu. ●Redaksi/HP