2026-01-11 14:36

Sengketa Kerja Dipidanakan, Rizqi Al-Hadar Ditahan Meski Kooperatif dan Serahkan Barang Bukti

Share

HARIAN PELITA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum menilai penahanan terhadap Rizqi Al-Hadar bentuk nyata kriminalisasi sengketa hubungan kerja dan perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan serta melanggar asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Direktur LBH Panglima Hukum Mustafa MY menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan persoalan perdata dan hubungan kerja, bukan tindak pidana. Namun, hukum pidana justru dijadikan instrumen utama dalam proses penanganannya.

“Perkara ini bukan peristiwa pidana. Ini sengketa hubungan kerja dan perdata, tetapi hukum pidana dipaksakan untuk digunakan,” ujar Mustafa dalam siaran pers, Selasa (11/1/2026).

LBH Panglima Hukum mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai mempertegas tidak adanya alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan.

Sejak awal proses penyidikan, Rizqi Al-Hadar disebut bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, bahkan secara sukarela menyerahkan mobil yang dituduhkan sebagai objek penggelapan kepada penyidik.

Meski demikian, status tersangka tetap disematkan dan penahanan tetap dilakukan. LBH menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

LBH Panglima Hukum juga menyoroti dampak sosial dan kemanusiaan dari penahanan tersebut. Rizqi Al-Hadar diketahui merupakan kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Akibat penahanan, istri dan anak-anaknya kini kehilangan figur ayah sekaligus penopang ekonomi keluarga.

Menurut LBH, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan asas proporsionalitas dan nilai kemanusiaan, terlebih ketika tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara yang disangkakan.

Fakta lain yang mengemuka, sebelum dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rizqi Al-Hadar disebut telah menyampaikan dugaan kejahatan finansial melalui sejumlah kanal pelaporan atau whistleblowing. Namun, tak lama berselang, Rizqi justru dilaporkan balik, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman terhadap pelapor dugaan pelanggaran hukum.

Atas kasus tersebut, LBH Panglima Hukum menyerukan kepada pengawas internal kepolisian, lembaga hak asasi manusia, Ombudsman RI, serta masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

LBH menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam penerapan hukum pidana terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. ●Redaksi/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *