2025-05-23 18:40

Sengketa Merek di PN Jaktim, Ahli Hukum Pidana: Seharusnya Bukan Pidana

Share

HARIAN PELITA — Dosen dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Hendri Jayadi SH MH menerangkan tentang kepemilikan merek suatu produk yang tengah bersengketa. Hendri mengatakan dalam ranah hukum merek menurutnya pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum.

Kehadiran ahli hukum pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dengan perkara dugaan pemalsuan merek plastik. Chalas Kromoto ketika duduk sebagai terdakwa. Atas kepemilikan tersebut yakni “Poloplast dan Water Polo” kini disidangkan.

Namun, dikatakan Hendri apabila terdapat dua sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI terhadap nama merek yang sama, maka timbul sengketa hak bukan tindak pidana.

Selain itu, apabila belum adanya putusan yang inkracht Hendri kedua belah pihak tetap dapat menggunakan merek masing-masing dikarenakan merek tersebut di lindungi oleh undang-undang.

“Selama belum ada putusan yang inkracht, kedua belah pihak tetap dapat menggunakan merek masing-masing dikarenakan merek tersebut di lindungi oleh undang-undang,” jelas Hendri dałam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Kemudian, ia melanjutkan tentang perbedaan warna merek dałam bukti dipersidangan menurutnya merek milik Chalas Kromoto berwarna kuning-merah. Sedangkan, mereka pelapor awalnya berwarna hitam-putih.

Lalu, pelapor mengganti warna yang baru saja pada tahun 2023 setelah merek milik Chalas Kromoto sudah digunakan sejak 2021.

Ahli menilai bahwa warna merek memiliki pengaruh dalam membedakan kedua merek yang bersengketa ini. Hendri mengungkapkan tidak ada persamaan secara nyata perihal dua merek tersebut.

Asas Ultimatum Remedium
Hendri menekankan bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian hukum. Karena perkara perdata sudah selesai, serta merek sudah tidak digunakan lagi dan tidak ada lagi kerugian nyata dałam perkara ini.

Dałam keterangannya dipersidangan, ia menyampaikan Chalas Kromoto menunjukkan itikad baik dengan membuat press release bahwa ia tidak lagi memproduksi atau menjual produk dengan merek tersebut pasca putusan perdata.

“Maka proses pidana seharusnya dihentikan,” katanya.

Lebih lanjut, Hendri menandaskan permohonan pendaftaran merek yang di lakukan oleh terdakwa merupakan itikad baik. Sementara, kuasa hukum terdakwa Chalas Kromoto menegaskan dałam perkara merek yang disidangkan ke PN Jaktim dinilai tidak ada unsur pidana.

Karena sudah ada penyelesaian perdata. Menurutnya perbedaan warna antara merek kliennya Challas dan pelapor sangat jelas perbedaanya. Kliennya pun telah melakukan pendaftaran merek. Perkara ini tercatat di dalam SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim.

“Proses hukum pidana seharusnya tidak dilanjutkan, karena telah ada putusan Kasasi dan pelaksanaan penghentian penggunaan merek oleh bapak Challas, dengan adanya press rilis dari penasehat hukum,” ujar Topan Oddye Prastyo S, SH MH TOP & Partners. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *