
Senin 3 April 2023 Jadwal Haris Azhar dan Fathia Diadili
HARIAN PELITA — Haris Azhar dan Fathia Maulidiyani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang rencananya ditempatkan di ruang sidang utama dan digelar di sekitar pukul 09.00 Wib. Kedua terdakwa hingga kini tidak ditahan.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal SH mengatakan sidang perkara Haris dan Fathia dipimpin langsung oleh Cokorda Gede Arthana serta didampingi Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota majelis hakim.
Dalam dakwaan pertama, Haris dan Fathia turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“(Ancaman) Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” kata Alex melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Kemudian, dijelaskan dalam isi dakwaan kedua Primair bahwa mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong Pasal 14 ayat(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman tersebut ditegaskan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” dalam isi dakwaan ini.
Lebih lanjut, dakwaan subsidiair dalam perkara ini menyebutkan melakukan, menyuruh serta melakukan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti atau berlebihan/tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Alex menambahkan dari keterangan dakwaan ketiga yakni, ” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” jelas Humas PN Jaktim.
Hal ini menurutnya, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). ●Red/Dw