
Sesjampidsus: Jaksa Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Eksekutor, kembali lakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sita Eksekusi aset dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), dan PT ASABRI (persero).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Andi Herman, didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi, Undang Mugopal,
di Kantor Camat Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/12/2022).
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi, berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA), berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Andi Herman.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sedangkan dalam perkara ini, sejak 1 Maret hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
“Aset yang disita eksekusi akan dilelang, dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Andi mantan Kajati Jawa Tengah itu. ●Red/RS