
Setelah Sidang PS Jaksa Akan Tuntut Samsul Cs
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) akan melanjutkan pembacaan tuntutan mendatang. Tuntutan akan dibacakan setelah sidang pemeriksaan setempat (PS) di Pondok Kopi Kecamatan Durensawit Jakarta Timur di laksanakan.
Ari Meilando menegaskan setelah sidang PS digelar menurutnya sejumlah poin yang diperoleh JPU dinilai cukup jelas. Selain itu, ia juga menyebutkan mulai dari fakta-fakta hingga barang bukti akan dilampirkan ke dalam berkas tuntutan.
Kemarin, Jum’at 20 Oktober 2023 Ari menandaskan tuntutan akan dibacakan dalam kesempatan agenda sidang pekan depan di PN Jaktim.
“Sudah jelas ini dari dakwaan kami kemudian dari fakta-fakta persidangan dari saksi kami, surat menyurat, petunjuk dan barang bukti yang kami hadirkan di persidangan. Sudah clear semua itu,” terang Ari, Sabtu (21/10/2023).
Sidang PS ini melibatkan sejumlah pihak diantaranya terdakwa, pegawai BPN Jakarta Timur, JPU dan perangkat Kelurahan Pondok Kopi. Secara administrasi sejumlah pihak juga mengungkapkan batas-batas objek tanah yang dipermasalahkan di PN Jaktim tersebut.
Kala itu, sidang PS dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim PN Jaktim, Ardi. Diketahui, perkara pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan tersebut JPU mendakwa Nimo alias Samsul, Rudi alias Nana, Muti Bin H Gani dan Aslamiah Binti H Gani dengan Pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan juga ada didukung putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah menjadi barang bukti kami. Tetapi kembali lagi kepada majelis untuk menilainya,” jelas JPU.
•Pohon Pisang Dalil-dalil di Sidang PS
Lebih lanjut, JPU mengatakan pohon pisang yang diutarakan oleh pihak lain merupakan bagian dari dalil saja. Namun, Ari menambahkan ia tetap fokus pada locus perkara.. Bahkan, menurutnya sudah ada sidang PS. Kemudian, Ari menegaskan tanah terdakwa sudah habis. Ia menduga tanah tersebut dicaplok oleh orang lain.
“Nah, untuk ada patok pohon pisang dan lain sebagainya itu hanya dalil-dalil tambahan dari masing-masing pihak. Tapi kami tetap fokus pada lokus dakwaan kami di RT 5 RW 11 Bojong Rangkong,” tutur Ari. ••Red/Dw