Siber Polri Tindak lanjuti Laporan Direksi Bodong, PT EPN Merasa Dirugikan
HARIAN PELITA — Maraknya pemberitaan sepihak terkait ditingkatkannya status perkara dugaan manipulasi data di PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantah keras oleh manajemen PT EPN.
Bagaimana tidak, laporan yang terrigester NOMOR: LP/B/161/III/2025/SKPT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 24 Maret 2025 dilakukan oleh Sabungan Silalahi yang mengaku selaku Direktur PT EPN sekaligus korbannya. Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan, di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi.
Legal Officer PT EPN Hutomo Lim menyebutkan laporan yang dibuat oleh Sabungan Silalahi didasarkan pada informasi yang tidak benar/sehingga tidak sah.
Menurutnya, pada waktu dilakukan pelaporan, Sabungan Silalahi bukanlah Direktur PT EPN sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Data Perusahaan yang berlaku pada saat itu.
“Data otentik PT EPN yang sah adalah yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU pada Kementerian Hukum RI. Dan disana tidak ada nama Sabungan Silalahi dalam jajaran Direksi,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Dengan kondisi tersebut, Hutomo Lim menjelaskan bahwa seluruh narasi yang disampaikan Sabungan Silalahi diberbagai media online terkait PT EPN tidaklah benar.
Seperti pengakuannya sebagai Direksi PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan Sabungan Silalahi ditunjuk melalui RUPS LB yang palsu. Kegiatan tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.
“Kenapa palsu, karena dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak dan berwenang untuk mengundang dan menyelenggarakan RUPS LB atas nama PT EPN,” lanjutnya.
Parahnya, usai melakukan RUPS LB palsu tersebut, Sabungan Silalahi meminta agar notulennya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris PATULLOH, S.H, M.Kn (Akta PKR No. 01). Dan ternyata dalam pembuatan Akta oleh Notaris juga dilakukan dengan mencantumkan alamat kantor Notaris yang tidak benar, karena pada alamat tersebut adalah Mesjid bukan kantor Notaris.
Dan berbekal Akta yang dibuat dengan tidak jujur tersebut, Notaris kemudian mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI permohonan persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Data Perusahaan PT EPN.
Atas pengajuan tersebut, ternyata secara elektronik telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0072618.AH.01.02. TAHUN 2024 Tanggal 11 November 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar PT EPN.
“Berbekal SK Menteri Hukum dan HAM secara elektronik inilah akhirnya terjadi perubahan Pengurus dan perubahan kepemilikan saham PT EPN,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, tentu Direksi PT EPN yang sah secara data otentik yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU merasa dirugikan.
Dan akhirnya, salah satu Direktur PT EPN yang sah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024. Laporan ini terregister dengan No LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan Tersangka.
Dengan kenyataan tersebut, Hutomo Lim pun menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan polisi tentu pihaknya yang terlebih dahulu melaporkan tentang adanya tindak pidana atas PT EPN.
Karenanya, Hutomo Lim pun meminta penyidik Ditressiber Polda Merro Jaya untuk segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun. ●Redaksi/IA
