
Sidang Dakwaan Putri Chandrawathi Penasehat Hukum Minta Hasil Tes Kejiwaan
HARIAN PELITA — Penasehat hukum Putri Chandrawathi mengeluhkan hasil tes kejiwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keluhan itu disampaikan oleh Arman Hanis disela-sela pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena, hingga kini hasil pemeriksaan psikiater dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diketahui oleh tim kuasa hukum terdakwa Putri Chandrawati. Pada saat itu, pihaknya ingin mengajukan psikiater pribadi.
“(Kliennya) dites psikiater Kejaksaan Agung tetapi kami tidak mendapatkan hasilnya dan kami sudah mengajukan surat juga ke Kejaksaan Agung, terima kasih yang mulia mulia,” tegas Arman, Senin (17/10/2022).
Sementara, majelis hakim PN Jaksel yang memimpin sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta kepada JPU untuk dapat menyelesaikan diluar persidangan.
Selain itu, akses untuk mengunjungi Putri Chandrawati juga di paparkan oleh tim kuasa hukum didepan persidangan. Keterbatasan menemui kliennya di Rutan Salemba Cabang Kejagung pun di menjadi masukkan bagi JPU pada saat itu.
“Baik ya, itu akan diselesaikan di lapangan ya. Mengenai akses atau segala macam nanti penasehat hukum dan Jaksa silahkan saja,” kata Wahyu Imam Santosa.
Lebih lanjut, majelis hakim menyarankan terhadap JPU untuk dapat memenuhi permintaan penasehat hukum terdakwa Putri Chandrawati. Karena, JPU dalam perkara ini memiliki psikiater sendiri dan bisa ditindaklanjuti hasil daripada tes kejiwaan Putri Chandrawati.
“Mungkin bisa bikin tindaklanjuti untuk memberikan hasil tes kejiwaan kemarin. Apa dan bagaimana karena Jaksa Penuntut Umum mempunyai psikiater sendiri begitu,” sebut majelis hakim.
Kemudian, JPU menegaskan bahwa Kejagung menyediakan psikiater terhadap terdakwa Putri Chandrawati. Namun, mengenai jam besuk tahanan dikatakan JPU ditentukan sesuai dengan jam kerja. Kala itu, pembacaan surat Dakwaan dilakukan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel.
“Ijin yang mulia terkait dengan psikiater Kejaksaan Agung sudah ada, kami juga ada. Jadi, kalau misalkan diluar dari psikiater kami kita harus mencari jalan tengahnya,” terang JPU. ●Red/Dw