2025-05-24 3:25

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Proses PS Ada yang Janggal?

Share

HARIAN PELITA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan  Esthar Oktavi, SH, MH, menunda sidang perkara perdata no registrasi 789 lantaran dua hakim anggota berhalangan hadir.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah Ir Andro Setiawan, melawan Ny Wong Ivonne Emmy sebagai tergugat dan Taher Ferdian sebagai penggugat intervensi.

Menurut kuasa hukum penggugat, semula perkara ini adalah gugatan wanprestasi terhadap tergugat.

Namun setelah hampir diputus, tiba tiba muncul penggugat intervensi yang saat ini menguasai fisik tanah yang menjadi objek sengketa.

Dengan adanya penggugat intervensi  kata Andro perkara ini jadi melebar kemana.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ikraman Thalib, SH, MSI menyebut, ada kejanggalan penetapan dan pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS).

Sebab menurut Ikraman, gugatan perkara nomor 789/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Bar, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada bulan September 2021.

Sedangkan penetapan PS pada tanggal 6Juni 2021, dan PS dilaksanakan 15 Juli 2022.

Ikraman menjelaskan, PS ini di delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena lokasi tanah seluas 1500 M2 itu terletak di Jalan  Hidup Baru No 8 Kelurahan Pademangan Barat  Jakarta Utara.

Namun anehnya kata Ikraman, permohonan PS yang diajukan oleh penggugat intervensi ini, tidak diberitahukan kepada para pihak dalam persidangan

“Ini sangat aneh dan janggal. Masa PS terlebih dulu dimohonkan, sedangkan perkaranya belum didaftarkan, ”   ujar Ikraman kepada Harian Pelita usai sidang pada hari ini, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, saat mau diminta keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait PS tersebut, Ketua menyarankan agar menemui Humas.

Namun hingga pukul 16.00 WIB, Humas PN Jakarta Barat, Yulisar maupun Asgari, belum bisa ditemui.

Begitupun dengan kuasa hukum penggugat intervensi, saat akan di konfirmasi, tidak berhasil karena yang bersangkutan langsung meninggalkan kantor PN Jakarta Barat.

Sidang dengan agenda saksi dari tergugat akan kembali digelar pada 7 September mendatang.

Hakim sempat menegur saat wartawan mengambil foto persidangan. “Tolong ijin dulu kalau mau ngambil foto, ” kata hakim Esthar Oktavi. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *