2026-04-10 18:26

Sidang Duta Palma Memanas Aset Disorot Keras

Share

HARIAN  PELITA — Sidang perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret korporasi perkebunan Duta Palma Group kembali memunculkan dinamika baru.

Dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026, perwakilan tersangka korporasi menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama Surya Darmadi.

Perwakilan korporasi, Iwan Suryawirawan, menyatakan bahwa sidang hari itu menghadirkan dua saksi, termasuk seorang ahli lingkungan. Ia merujuk pada keterangan ahli yang dinilainya memberikan perspektif berbeda terhadap isu kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit.

“Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sekto lain, misalnya pertambangan,” ujar Iwan kepada wartawan usai persidangan.

●Sidang belum tuntas
Menurut Iwan, jalannya persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum baru menyampaikan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Suparmoko, yang memberikan pandangan terkait dampak lingkungan dari industri sawit.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang disebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terdakwa.

“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” kata Iwan.

Sorotan penyitaan aset dan Menara Palma
Di luar substansi persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti tindakan penyitaan dan penguasaan aset yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang disorot adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta.

Iwan menyebut gedung tersebut kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025 tanpa putusan pengadilan.

“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti. Mereka datang, membawa aparat, lalu menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan keberatan secara hukum atas tindakan tersebut.

Kondisi Surya Darmadi Dipersoalkan
Selain isu aset, kondisi kesehatan Surya Darmadi yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan juga menjadi perhatian. Iwan menilai penempatan tersebut tidak proporsional mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang diderita.

“Beliau sudah berusia 74 tahun, pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” katanya.

Legal: Kasus Berawal dari Perizinan
Senada, tim legal korporasi, Deni Hernanda, menilai perkara ini pada dasarnya berakar pada persoalan administratif terkait perizinan kawasan hutan.

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan. Selain itu, putusan terhadap Surya Darmadi secara individu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kerugian negara yang direvisi dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.

“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” ujar Deni.

Sengketa Aset dan Dugaan Overreach
Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara, termasuk properti yang dimiliki entitas berbeda. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan (overreach).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengingat terdapat ribuan perusahaan lain yang memiliki persoalan serupa terkait kawasan hutan, namun tidak diproses secara pidana.

“Dari data Kementerian Kehutanan, ada lebih dari seribu perusahaan. Tapi hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” katanya.

Bantahan TPPU dan Manipulasi CPO
Terkait dugaan TPPU, pihak korporasi membantah adanya upaya penyamaran dana. Deni menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk (*holding*) dan anak perusahaan.

“Itu adalah utang-piutang internal untuk modal usaha. Bukan untuk menyamarkan dana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membuktikan bahwa skema tersebut tidak memenuhi unsur TPPU.

Sementara terkait tudingan manipulasi harga penjualan crude palm oil (CPO), Deni menegaskan bahwa seluruh transaksi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar melalui KPBN. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *