2025-07-21 19:13

Sidang Fariz RM Ditunda Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Kuasa Hukum Harap Rehabilitasi

Share

HARIAN PELITA — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika menjerat musisi legendaris Fariz RM, pelantun lagu populer “Barcelona”, kembali ditunda, Senin (21/7/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ditunda karena tuntutan belum siap.

JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka masih menunggu persetujuan dan petunjuk dari pimpinan, mengingat kasus ini menarik perhatian publik dan media.

“Jaksa meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 28 Juli 2025,” kata Deolipa Yumara kuasa hukum Fariz RM kepada awak media usai persidangan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang berkaitan dengan kepemilikan narkoba, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun tim kuasa hukum menyatakan bahwa Fariz bukan pengedar, melainkan hanya pengguna narkotika.

“Dakwaan sebagai pengedar tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Fariz hanya pengguna. Ada Pasal 127 yang lebih relevan, tapi tidak digunakan penyidik,” ungkap Deolipa.

Ia juga menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan menyebutkan pasal yang digunakan jaksa tidak tepat untuk seorang pengguna narkotika.

Deolipa berharap jaksa akan menuntut kliennya untuk dibebaskan, atau setidaknya diajukan untuk rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan hukum bagi pecandu narkotika.

“Jika direkomendasikan rehabilitasi, kami siap berkonsultasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk prosesnya,” tambahnya.

Kasus Fariz RM ini menjadi sorotan karena kembali membuka diskusi tentang penanganan hukum bagi pengguna narkoba di kalangan artis.

Banyak pihak menilai pentingnya pendekatan kesehatan dan rehabilitatif dibanding pendekatan represif. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *