
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan di PN Jakarta Utara Ditunda
HARIAN PELITA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan hingga Senin mendatang.
Sedianya pada hari ini tanggal 14Juni 2022, agenda sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Namun karena kuasa hukum belum siap, maka majelis hakim memberi waktu pembacaan eksepsi pada hari Senin mendatang.
Selain itu terjadi pula perubahan tim kuasa hukum para terdakwa. Para terdakwa dalam kasus ini adanya, Micahel, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama.
Keempat terdakwa saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada Februari 2021 hingga Desember 2021 di Kantor PT Lememe Grup Indonesia (LGI) yang beralamat di Rukan Melody Golf Islan di Jalan Pulau Maju Bersama No 30, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan kerugian ratusan miliar rupiah.
Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU telah digelar beberapa waktu lalu. ●Red/Zulkarnain