
Sidang Lanjutan Fariz RM: Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi, Bukan Hukuman Pengedar
HARIAN PELITA — Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali digelar.
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian duplik dari tim kuasa hukum terhadap bantahan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya diajukan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menegaskan pihaknya tetap konsisten membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkotika. Menurutnya, Fariz RM hanyalah pengguna yang mengalami ketergantungan.
“Kita tetap meminta supaya Fariz RM dibebaskan dari tuntutan sebagai pengedar, karena beliau hanyalah pengguna narkotika. Posisi hukum yang tepat seharusnya rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” ujar Deolipa di persidangan.
Dalam duplik disampaikan, tim kuasa hukum menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat dalam peredaran narkoba. Baik saksi maupun fakta persidangan disebut tidak mendukung dakwaan yang diajukan jaksa.
Deolipa menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan opsi rehabilitasi mengingat Fariz RM baru sekali menjalani rehabilitasi sebelumnya. Padahal, menurut aturan, tahapan rehabilitasi bisa dilakukan hingga tiga kali sebelum diputuskan hukuman lebih lanjut.
“Hakim sudah menanyakan berapa kali dia direhabilitasi, dan baru sekali. Jadi, kami berharap hakim mengambil langkah rehabilitasi,” jelasnya.
Meski tetap berharap pada rehabilitasi, pihak Fariz RM menyatakan siap menerima apapun hasil putusan majelis hakim nantinya.
“Kalau nanti tidak rehabilitasi, tampaknya Pak Fariz tidak akan banding. Beliau akan menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas,” ungkap Deolipa. ●Redaksi/Sat