
Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Koko Jhon Kasus Narkoba di PN Watampone
HARIAN PELITA — Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali di gelar hari ini, Selasa (3/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan kali ini, Koko Jhon didampingi 4 kuasa hukumnya, yakni: Buyung Harjana Hamna, SH, MH, Andi Kadir, SH, Syaban Sartono, SH, MH, Andi Aswar Azis SH, MH, menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Perkara No : 126/Pid. Sus/2024/ PN Wtp, atas tuntutan 18 tahun penjara yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Andi Kadir, SH salah satu kuasa hukum (pengacara) Koko Jhon kepada media, saya tidak melihat secara kaca mata, bersalah atau atau tidaknya Koko Jhon.
Tapi saya melaksanakan kuasa hukum, untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa, atas tuntutan atau tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kebenaran atas dirinya, untuk mendapatkan keadilan, merupakan hak terdakwa dan/atau penasehat hukum. Dimana hal ini telah diatur dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP, ungkapnya kepada media.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, pengacara terdakwa Koko Jhon dari Kantor Hukum, Andi Kadir, SH dan tim kuasa hukum menyampaikan keberatan, karena tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.
Maka dari itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ikving Lewa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dan membebaskan dari semua dakwaan.
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, penasihat hukum juga turut meminta Majelis Hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Namun demikian sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain kepada terdakwa, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. ●Redaksi/AA