2025-06-10 7:09

Sidang Terdakwa Dugaan Pencurian Mesin Pabrik Ditunda.

Share

HARIAN PELITA — Sidang tuntutan kasus dugaan pencurian dilakukan dua warga negara asing asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang diagendakan digelar pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Serang, Banten ditunda.

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH membenarkan atas penundaan sidang tuntutan terhadap clientnya dikarenakan JPU belum siap.

“Sidang tuntutan hari ini ditunda sampai minggu depan” ungkap didik

Untuk diketahui, sebelumnya kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang Didakwa atas dugaan pencurian mesin pabrik, hingga didapati dalam fakta persidangan bahwa mesin tersebut dipindahkan atas perintah Komisaris PT JMI untuk dilakukan perbaikan.

Dan dalam Fakta persidangan pun 2 orang Saksi kunci dari pihak JPU mencabut BAP nya di depan Majelis Hakim .

Sempat dihadirkan dalam persidangan Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum, menjelaskan tentang Mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut terdapat pada 2 terdakwa dalam memindahkan mesin, atau hanya menjalankan perintah atasan.

“Jika kedua terdakwa hanya disuruh melakukan maka konstruksi hukum yang menyuruh yang memiliki mensrea” Tegas Mompang Lycurgus Panggabean

Kendati demikian, Didik berharap bahwa tuntutan yang akan diberikan Jaksa Penuntut Umum menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya terhadap clientnya

” Demi rasa keadilan kami sebagai kuasa Hukum berharap tuntutan yang akan diberikan terhadap dua client kami menjadi tuntutan terbaik dan seadil-adil nya ” ungkap didik saat diwawancarai media. ●Redaksi/Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *