2025-06-05 1:34

Sidang Terkatung Katung PN Jaktim Minta JPU Hadirkan Sejumlah Saksi

Share

HARIAN PELITA — Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Agam Syarief Baharuddin meminta terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadirkan sejumlah Saksi. Dalam kesempatan lalu, JPU telah melayangkan surat panggilan ke Ditjen AHU untuk dijadikan Saksi.

“Tolong diberikan informasi langsung saksi-saksi yang dihadirkan AHU dan Ponten,” kata majelis hakim, Selasa (25/1/2022).

Sementara, JPU Handri Dwi Z menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, karena Ponten Cahaya Surbakti kini tengah menjalani proses hukum. Saksi lainnya, seperti pegawai Ditjen AHU pun secara patut telah dipanggil akan tetapi tak kunjung hadir ke ruang sidang.

“Untuk saksi besok akan dipanggil dari Jaksa Kejati. Untuk kedua saksi tadi kita sudah melakukan pemanggilan,” ujar JPU.

Disisi lain, perkara pidana No:926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim majelis hakim tengah memeriksa Lourensius Hendra Sudjito. Jahja Komar Hidajat sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Tamami Imam Santoso. Pada saat itu, Lourensius Hendra Sudjito berstatus Saksi dan telah memaparkan kepemilikan PT Tjitajam.

Dibalik itu, penyelenggaraan RUPSLB tahun 1998 juga diutarakan olehnya. Agustinus Yusuf Subroto tak lain menurut Saksi sebagai Direktur di PT Surya Mega Cakrawala. Namun, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pergantian pengurus disampaikan Saksi di PN Jaktim berdasarkan permintaan pemegang saham.

“Saya ingat terdakwa (Jahja Komar Hidajat) dan pak Agustinus mewakili beliau sendiri dia punya saham di Surya Mega Cakrawala,” terang Saksi.

RUPSLB diselenggarakannya tersebut dengan maksudkan untuk mempercepat jalannya perusahaan. Bahkan, Saksi sendiri saat RUPS sebagai pemimpin rapat. Dalam sidang ini, PT Surya Mega Cakrawala tercatat memiliki saham termasuk juga Saksi sendiri memiliki 10 persen saham.

Lebih lanjut, Lourensius Hendra Sudjito dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Ponten Cahaya Surbakti pernah dilaporkan ke polisi olehnya. Pelaporan ini berkaitan dengan penebangan pohon serta pencurian di Kabupaten Bogor. Bahkan, Saksi menyampaikan sejumlah surat tanah juga dijaminkan ke Bank.

Disisi lain, Jahja Komar Hidajat menanggapi perihal keterangan Saksi bahwasanya akta Nomor 12 Tahun 1998 dinilai tidak sempurna. Kemudian, akta Nomor 129 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Buntario Tigris dianggap tidak benar.

“Akte 12 itu penjualan saham milik Insinyur Hendro, yang disampaikan cacat itu notaris Buntario. Sertifikat-sertifikat tidak pernah diserahkan, saya tidak pernah menjaminkan,” tutur terdakwa Jahja Komar Hidajat.

Hingga, Selasa 25 Januari 2022 JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Dalam agenda pemeriksaan Saksi majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dikemudikan hari bila mana Saksi hadir. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *