
Singgung Kasus Pembebasan Lahan Prof Mudzakkir Dinilai Tak Berdasarkan Fakta
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penanaman 1028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara pada Jum’at (28/10).
Kegiatan dihadiri belasan organisasi kepemudaan tersebut adalah dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda ke-94.
Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah hadir dalam acara memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.
Ia juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta. Namun, upaya pelestarian alam di pesisir itu ditanggapi berbeda oleh akademisi Prof Mudzakkir dari UII Jogyakarta.
Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.
“ Ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Kode Etik Jaksa. Semestinya pihak Kejati DKI tahu diri dan tidak melaksanakan acara tersebut karena akan mengganggu independensi Kejaksaan,” tegas Mudzakkir, Minggu (6/11/2022).
Disisi lain, pernyataan Mudzakkir tersebut dinilai tendensius dan tidak berdasarkan fakta oleh Direktur Pusat Telaah Hukum dan Kebijakan, M Lutfi Mundji.
“ Kami sangat menyayangkan pernyataan akademisi seperti Prof Mudzakkir yang tendesius dan tidak berdasarkan pada fakta,” kata M Lutfi.
Lutfi Mundji mengungkapkan hasil telaah dan investigasi yang dilakukan lembaganya bahwa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsinawati menjabat setelah proses pembebasan selesai. Kemudian dia menambahkan, Kadis Pertamanan dan Hutan Kota sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur.
” Ibu Suzi menjabat setelah proses pembebasan selesai dan pembayaran pembebasan lahan dilakukan menggantikan Djafar Muchlisin. Karena kondisi kesehatan Djafar dalam kondisi stroke otak (second opinion RSUA Adhyaksa) tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi maka keterangan tugas fungsi Kadis diambil dari ibu Suzi,” jelas Lutfi. ●Red/Dw