
Soal Blokir Rekening Bank Pedagang Burung, Ini Penjelasan KPK
HARIAN PELITA — Heboh pemberitaan soal pemblokiran rekening penjual burung di Jawa Timur (Jatim) berbuntut salah paham. Pedagang burung itu mirip orang yang dicurigai korupsi.
Kesalahan pemblokiran rekening itu berbuah protes. Pedagang burung itu pun kemudian mendatangi bank swasta yang memblokir rekeningnya.
Seketika berita itu pun viral, karena pedagang burung yang tak ada hubungannya dengan tindakan perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada penjual burung.
Akhirnya Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi pemberitaan soal pemblokiran rekening penjual burung di Jawa Timur (Jatim) yang heboh itu.
Ali Fikri pun menjelaskan, bahwa KPK tidak pernah meminta pihak bank BCA untuk memblokir rekening pedagang burung yang disasar itu.
“Pemblokiran itu bukan permintaan KPK, tetapi KPK meminta pemblokiran rekening atas nama tersangka yang ternyata namanya sama dengan pedagang burung,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Ali Fikri memaparkan kronologi kejadian salah blokir rekening dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Jatim yang ditangani KPK ada empat orang tersangka. Salah satunya bernama IW atau Ilham Wahyudi.
“Kami meminta pihak bank memblokir rekening tersangka dengan mengirimkan data secara lengkap identitas pemilik rekening yang seharusnya diblokir,” ucapnya.
Kemudian, pihak bank memblokir rekening dengan nama yang sama seperti permintaan KPK. Ternyata rekening yang diblokir adalah rekening pedagang burung karena memiliki nama dan tempat tanggal lahir yang sama dengan tersangka.
Ali Fikri pun meminta untuk memaklumi kejadian ini karena nama dan tempat tanggal lahir yang sama.
Menurut Ali Fikri, untuk evaluasi perbaikan sistem, identitas yang dipakai tidak hanya nama dan tempat tanggal lahir saja, melainkan juga alamat rumah.
“Alamat tersangka berbeda dengan alamat pedagang burung yang rekeningnya diblokir,” tuturnya.
Kesalahan itu menurut Ali Fikri hanya salah nama orang, meskipun berbeda alamat. Ali Fikri pun meminta maaf. ●Red/Dw