2023-07-03 6:09

Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan

Share

HARIAN PELITA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.

“Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi. Sehingga menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.

“Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel, Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.

Sementara Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif. Menurutnya, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di Pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

“Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum,” kata Emrus.

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor.

“KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti,” kata dia.

Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang diduga ‘cuci tangan’ karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan di bidang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.

“Sebagai ilmuwan hukum, EOSH seharusnya mengatakan bahwa ‘ya silahkan saja melaporkan, saya akan hadapi di proses hukum’ sejatinya seperti itu yang harus disampaikan, sekaligus menunjukkan keksatriaan, karena bidang dia hukum kan?” kata Emrus.

Ketika laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK, maka sebagai seseorang yang paham hukum akan menghadapi laporan tersebut, bahkan seorang diri tanpa pengacara.

“Bila perlu tanpa pengacara, dia yang memberikan tanggapan secara formal menunjukkan suatu bukti dan argumentasi hukum bahwa dia tidak terlibat atau melakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya. “Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).

“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan ‘mereka berdua aspri saya’ jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya,” kata sugeng. ●Red/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *