
Sunandiantoro SH Gugat Batas Minimal Usia Capres–Cawapres
HARIAN PELITA — Sunandiantoro.SH (pengacara kampung) dari Oase Law Firm kini sedang menjalankan profesi sebagai kuasa hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023.
Ia kini menggugat batas minimal usia Capres–Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kuasa hukum mengawal dan mengabarkan apa yang diperjuangkan terkait polemik batas usia Capres dan Cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.

“Selain itu, tentu kita sangat berkepentingan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dari intrik politik yang kini bergulir liar di publik.
Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait),” ujarnya.
Menurut dia, ia memandang bahwa permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun.
” Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan Open Legal Policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari Pembentuk Undang-undang,” tuturnya.
Ditegaskannya bahwa ia tetap konsisten berharap dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan batas usia ini adalah open legal policy dan menjadi kewenangan Pembentuk Undang-undang, sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai para pihak terkait.●Redaksi/Satria