
Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Ditetapkan Tersangka
HARIAN PELITA —- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan ada tiga orang tersangka di kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka itu termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut,” kata Tanak kepada wartawan.
Menurut Tanak, pertama yang ditetapkan tersangka Menteri Pertanian 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.
KPK akan memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.
“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali. •Redaksi/Dw