2025-05-28 23:30

Tak Terbukti Bersalah Terdakwa Riyanto Divonis Bebas

Share

HARIAN PELITA —Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Terdakwa Riyanto dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Riyanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. Riyanto dilaporkan oleh PT Kartu Nindo Perkasa Abadi ke Polres Jakarta Barat, hingga akhirnya Riyanto diadili.

Baik Riyanto maupun kuasa hukum  Haposan Siboro, mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Karena memang terdakwa tidak bersalah.

Sebab kata Haposan, Riyanto  adalah pemilik atas hak sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang dia beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No 481/2019 dari ahli waris Garun Bin Damun yakni  Dahlan dan Sarifah sebagaimana tersebut dalam Girik C No 290 Persil D II dan girik tersebut terbukti tercatat dan terdaftar dibuku catatan Leter C Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Jadi tidak benar jika klien saya menyerobot dan masuk pekarangan orang lain tanpa hak. Dan putusan hakim saya kira sudah sangat tepat dan telah memberikan keadilan terhadap terdakwa yang memang tidak bersalah, ” kata Haposan usai sidang.

“Alhamdulillah, hakim membebaskan saya. Setelah menunggu sidang berbulan bulan  akhirnya saya divonis bebas, ” ujar Riyanto dengan wajah gembira. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *