
Tamami Imam Santoso Sebut Tak Pernah Kuasai Sertipikat PT Tjitajam di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Kebenaran semakin terbuka lebar kepada Tedakwa Jahja Komar Hidajat (74) yang menjadi korban mafia tanah. Pasalnya, saksi pelapor Tamami Imam Santoso tidak pernah menguasai sertipikat asli PT Tjitajam.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Perkara Pidana No : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan lanjutan saksi pelapor Tamami Imam Santoso.
Terungkapnya jika Tamami Imam Santoso tidak pernah menguasai sertipikat tersebut, setelah penasehat hukum Terdakwa, Reynold Thonak mengajukan pertanyaan, apakah Saksi pernah menguasai sertipikat PT. Tjitajam.
“Saya tidak pernah menguasai sertipikat PT. Tjitajam,” kata saksi Tamami Imam Santoso saat jalannya persidangan, Jum’at (10/12/2021).
Fakta persidangan lainnya juga menjelaskan bahwa saksi pelapor tidak dapat membuktikan adanya peralihan saham daripada terdakwa Jahja Komar Hidajat maupun PT. Suryamega Cakrawala selaku Pemegang Saham PT Tjitajam. Bahkan, tidak pernah menguasai lembar saham asli PT. Tjitajam tahun 1934.
“Tetapi saksi pelapor Ini bisa mendapatkan pengesahan dari AHU. Pertanyaannya adalah AHU itu menerbitkan pengesahan terhadap
PT Tjitajam versi Tamami Imam Santoso dan Drs. Cipto Sulistio apa dasarnya?. Harusnya ada dong jual beli saham PT. Tjitajam dengan PT. Suryamega Cakrawala atau dengan klien kami selaku pemegang saham,” tegas penasihat hukum Jahja Komar Hidajat.
Justru, kejanggalan ditemui oleh pihak Jahja Komar Hidajat di dalam Persidangan, bahwa saksi Tamami Imam Santoso dapat menjelaskan permasalahan tahun 1999 di PT. Tjitajam. Padahal, saksi Tamami Imam Santoso mengatakan dirinya baru bergabung di PT Tjitajam tahun 2002.
“Jadi awalnya setelah pihak pelapor berhasil membajak PT. Tjitajam melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Dirjen AHU, lalu mengaku kehilangan sertipikat PT. Tjitajam dengan melakukan pengumuman hilang di salah satu media cetak, dan selanjutnya membuat laporan kehilangan ke Polda Metro Jaya. Padahal mereka melihat atau menguasai sertipikat saja tidak pernah, dan lucunya lagi, mereka mengaku kehilangan tetapi bersurat kepada Klien kami agar menyerahkan sertipikat,” bebernya.
“Selain itu, sesuai Fakta persidangan, BPN Kabupaten Bogor pernah mengirimkan Surat Nomor : 1683/SD-308-7/VI/2015 tertanggal 5 Juni 2015 kepada Pelapor Tamami Imam Santoso, kalau Sertipikat PT TJITAJAM tidak hilang melainkan ada pada klien kami. Namun entah bagaimana caranya, sertipikat PT. Tjitajam diterbitkan pengganti dengan alasan hilang. Diterbitkan 3 SHGB pengganti, tapi laporan kehilangan oleh Tamami ada 6 sertipikat,” tutur Reynold.
Kemudian lebih lanjut Reynold menjelaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan alasan hilang sudah dibatalkan.
“Terhadap SHGB Pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sampai tingkat Peninjauan Kembali, bahkan sudah dieksekusi, itu fakta persidangan tadi,” ujar Reynold. ●Red/Dw