
Telan Biaya Pelatihan Rp2,7 Miliar Kejari PALI Tetapkan Tersangka PPK Disperindag
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) resmi menetapkan BD sebagai tersangka. Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando SH MH mengatakan BD ditetapkan tersangka dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat.
Rido menegaskan pada DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang llir Sumatera Selatan terdapat delapan kegiatan pelatihan. Kegiatan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp2.731.120.000 atau sekitar Rp2,7 miliar.
Dari kedelapan kegiatan pelatihan itu antara lain yaitu pelatihan pewarnaan batik, bordir, ukir kayu, kerajinan tempurung kelapa, anyaman rotan, pelatihan jumputan dan pelatihan songket diberbagai tempat. Keseluruhan kegiatan tersebut menelan biaya sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

“Bahwa tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya, Jum’at (13/6/2025).
Menurutnya tersangka BD memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya pada Disperindag Kabupaten Pali untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Rido mengungkapkan dalam kegiatan pelatihan itu laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
“Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi (90 orang), petunjuk (281 barang bukti) dan surat,” kata Kasi Intel Kejari PALI.
Sejumlah fakta-fakta terkait kasus ini diutarakan Rido mulai dari mark up belanja alat tulis, belanja bahan kegiatan pelatihan, belanja barang, belanja fiktif, publikasi, honor narasumber hingga perjalanan dinas.
“Ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan ditempat pelatihan berlangsung namun tersangka BDH tetap mencairkan anggaran belanja materi. Seolah-olah bahan materi yang dipakai pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali,” ungkapnya.
Adapun pengadaan belanja materi pada delapan kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu tersangka MB. MB selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh tim penyidik, tersangka BD sudah mengenal dekat tersangka
MB karena pernah bekerja di kantor yang sama dan tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada tersangka BD,” sambungnya.
Rido melanjutkan, sehingga pada pelaksanaan belanja materi sejumlah kegiatan pelatihan tersebut, kata dia, tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
“Pada pelaksanaannya tersangka MB selaku Direktur CV Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif,” katanya.
Pihaknya menuturkan uang anggaran belanja berbagai materi pelatihan diterima oleh tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada tersangka BD.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan kesimpulan terhadap sejumlah kegiatan pelatihan ini dengan anggaran Rp2,7 miliar terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. ●Redaksi/Dw