2025-05-24 5:43

Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara Dikolam Renang JPU Dakwa Yudha Afandi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Yudha Afandi (33) terdakwa penenggelaman Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang Taman Tirta Mas, Palem Indah, Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dante meninggal dunia setelah diduga ditenggelamkan oleh terdakwa di kolam renang. Korban merupakan putra dari Tamara Tyasmara yang juga sebagai model. Terdakwa tak lain adalah kekasih dari Tamara Tyasmara.

Sobrani Binzar SH MH mengatakan Yudha Afandi didakwa dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 340 KUHP serta 338 KUHP. Ia menjelaskan, terdakwa telah merampas nyawa orang lain.

“Yaitu Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Untuk dakwaan pertama Primer dakwaan itu Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” ujar tim JPU, Kamis (27/6/2024.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Jaktim diantaranya Immanuel, Heru Kuntjoro, dan Hendry Dunan. Selain itu, Yudha Afandi juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menegaskan, terdakwa Yudha Afandi melakukan penenggelaman terhadap korban RA di kolam renang kurang lebih sebanyak 12 kali. Saat agenda pembacaan dakwaaan, Yudha Affandi hadir mengenakan kemeja hitam putih di PN Jaktim.

“Seperti didengarkan tadi (pembacaan dakwaaan) sudah didengarkan antara lain yang memang dugaan terhadap terdakwa Yudha Afandi melakukan perbuatan melakukan penenggelaman terhadap korban RA,” kata Banie.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan kronologi sebelum kematian RA di kolam renang melalui closed circuit television atau cctv. Korban ditenggelamkan oleh terdakwa sebanyak 12 kali ke kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Detik-detik penenggelaman pun dibacakan oleh JPU diruang sidang. Saat itu, korban Dante pun dijelaskan dalam dakwaan JPU setelah terjadinya penenggelaman korban dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *