2025-06-10 16:34

Terbukti Bersalah Muhamad Ghania Prijatna di Vonis 2 Tahun 4 Bulan di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kasus penipuan kerjasama proyek PT Bagus Kreasi Media di Vonis 2 Tahun 4 Bulan.

Pada saat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Muhamad Ghania Prijatna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tentang perkara penipuan oleh Nyoman Suharta.

Meskipun sebelumnya, dalam agenda tuntutan terdakwa Muhamad Ghania Prijatna dituntut selama 3 tahun penjara oleh JPU, Yerich Mohda. JPU mendakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Terhadap putusan ini terdakwa dan kuasa hukum pikir-pikir atau mempertimbangkan putusan ini atau banding,” kata Nyoman Suharta, Senin (19/9/2022).

Ia menambahkan dari putusan atau vonis 2 tahun 4 bulan itu maka dikurangi dengan masa penahanan terhadap terdakwa. Disela-sela putusan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan sejumlah bukti-bukti terhadap perkara ini.

Selain itu, kerugian kerjasama proyek dengan jumlah Rp4 miliar pun dibacakan oleh majelis hakim. Kemudian, surat perjanjian kerjasama termasuk invoice transaksi melalui Bank Mandiri di utarakan majelis hakim. Terdakwa dibebankan harus membayar biaya perkara Rp5000,-.

“Yang memberatkan terdakwa mempersulit persidangan,” ungkap majelis hakim.

Adapun, majelis hakim mengatakan baik terdakwa maupun JPU setelah mendengar bunyi putusan ini bisa menentukan sikap. Sidang digelar melalui daring dengan disaksikan oleh terdakwa langsung. Terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menerima putusan atau sebaliknya banding. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *