2025-05-26 0:16

Terbukti Bersalah Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap Yudha Arfandi.

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang Taman Palm Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur dipimpin langsung oleh tim majelis hakim PN Jaktim Immanuel Tarigan, Heru Kuntjoro dan Chitta Cahyaningtyas.

Helbert Harefah selaku Humas PN Jaktim menegaskan bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU), mengenai perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia mengatakan terdakwa Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 KUHP.

“Bahwa mengenai lamanya terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi pidana atas perbuatan yang terbukti telah dilakukannya,” ujar Humas PN Jaktim, Senin (4/11/2024).

Selain itu, dałam putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Menurut JPU terdakwa Yudha Arfandi dituntut agar dijatuhi pidana mati. Namun, menurut majelis hakim pidana yang patut dan adil adalah pidana penjara selama 20 tahun.

Herbert mengungkapkan ketika menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi sempat telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dimana hakim ketua majelis dan hakim anggota satu berpendapat pidana yang patut dan adil adalah pidana penjara selama 20 tahun.

“Sedangkan hakim anggota dua berpendapat pidana terhadap terdakwa adalah pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam agenda putusan tersebut menurut hakim ketua majelis dan hakim anggota satu, oleh karena masih terdapat keadaan yang meringankan atas dirinya maupun perbuatan terdakwa maka pidana yang adil untuk terdakwa selama 20 tahun,

Sedangkan menurut hakim anggota dua, oleh karena perbuatan terdakwa tergolong perbuatan kejam maka hal-hal meringankan dinyatakan tidak ada dan pidana yang setimpal untuk terdakwa adalah pidana seumur hidup.

“Bahwa dengan demikian mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Yudha Arfandi telah diputuskan dengan suara terbanyak selama 20 tahun,” kata Herbert.

Terdakwa banding divonis 20 tahun
Adapun keadaan meringankan terdakwa Yudha Arfandi diutarakan Humas PN Jaktim antara lain yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, dan terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan. Herbert menambahkan, terdakwa Yudha Arfandi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Bahwa atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” jelas Humas PN Jaktim Herbert Harefah. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *