2025-05-31 21:52

Terdakwa 98 Kilogram Ganja Jalani Pemeriksa Silang di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Enam terdakwa narkotika dengan barang bukti 98 kilogram diperiksa secara silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Perkara narkotika jenis tanaman ganja asal Aceh ini dilakukan pemeriksaan terhadap Jamaluddin Arbi alias Jamal oleh tim majelis hakim PN Jaktim.

Agenda pemeriksaan saksi mahkota ini diperiksa secara terpisah. Namun, salah seorang bos narkotika JAL dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini dikendalikan oleh Dinar narapidana yang tengah menjalani hukuman pada tahun 2020 didalam Lapas.

Keenam terdakwa antara lain yakni Iwan Herawan, Caesar Tiravirahman alias Ule, Kenedy Firmansyah alias Ken, Ahmad Fajrian alias Mangap alias Conge, dan Muhammad Syahru Ramadhan alias Ramoy.

Para terdakwa ditangkap polisi di sekitar Jl. Taman Mini Jakarta Timur. Mereka mendapat upah saat mengambil paket ganja tersebut Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dengan menggunakan mobil Xenia.

Ketua tim majelis hakim PN Jaktim Ai Mafmi SH MH mengatakan terhadap Iwan sudah berapa lama mengenal Dinar. Dinar disebut-sebut dalam persidangan tak lain orang yang menyuruh mereka mengambil paket ganja di pool bis yang berada di Taman Mini.

“Sudah berapa lama kenal bos, apa sandinya. Dimana saudara itu ngambil (paket ganja),” kata Majelis Hakim PN Jaktim, Senin (20/2/2023).

Iwan mengaku saat diruang sidang mengambil paket dari tempat pool bis dengan jumlah 50 dus. Tiap dus berisi 25 kilogram paket ganja. Saat hendak mengakut paket Iwan ditangkap langsung oleh polisi yang sudah berada dilokasi tersebut. Rencananya, paket ganja ini akan dikirim Iwan atas perintah Dinar.

Iwan sebelumnya telah dipesankan oleh Dinar untuk menghubungi Jamaluddin. Nomor telepon Jamaluddin pun diberikan oleh Dinar kepada Iwan. Hal ini berkaitan dengan pengiriman barang haram tersebut. Terdakwa lainnya mengaku disuruh oleh Rizal.

Dilokasi yang sama, kata Iwan, Kenedy dan Caesar ditangkap polisi. Untuk Kenedy bertugas sebagai supir yang hendak mengambil paket kiriman ganja di lokasi yang sama. Semua terdakwa, dalam kesempatan itu saling menjadi saksi keterkaitan mereka mengantar paket ganja.

“Rencananya berapa kotak. Jadi satu kotak 25 kilo (kg), dia bilang 50 kilo jadi dua kotak. Saudara telepon Iwan dan Caesar. Rizal itu siapa, apakah dari dulu dia bergelut di narkoba ini,” ungkap majelis hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Widiastuti Suparno SH mengatakan apakah paket dus tersebut dibuka terlebih dahulu sebelum dibawa. Jarak mobil Xenia yang ditumpangi terdakwa dengan paket dus yang berada di Taman Mini itu pun dipertanyakan oleh JPU saat hendak mengakut paket ganja ini.

“Sempet dibuka nggak dus-dus itu. Jarak mobil Xenia ke mobil yang ada barang buktinya ada berapa orang,” ujar Wiwin.

Tuntutan akan dilakukan secara terpisah dalam perkara ini. Atas perbuatan para terdakwa JPU mengancam dengan dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *