2025-05-28 23:53

Terdakwa Kevin Lime Ajukan Eksepsi, Saksi Ricky Minta Hakim Adil dan Profesional

Share

HARIAN PELITA — Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi suntik modal untuk alat kesehatan, hari ini, Senin 20Juni 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan Eksepsi dari kuasa hukum Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya.

Dalam Eksepsi tersebut kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Menurut kuasa hukum terdakwa, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil. Jika tidak memenuhi materil, maka surat dakwaan itu harus batal demi hukum.

Kuasa hukum juga mengatakan, adalah tidak jelasnya kedudukan terdakwa Kevin Lime, apakah sebagai terdakwa penipuan ataupun sebagai terdakwa penggelapan, atau sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa Kevin Lime karena menurut dia, perkara ini merupakan perkara perdata.

Sementara itu usai sidang, saksi pelapor Ricki Tratama mengatakan, dirinya meminta agar jaksa dan majelis hakim dapat bertindak profesional, transparan dan adil dalam memberikan putusan kepada pelaku, agar pelaku dapat dihukum seberat beratnyaberatnya untuk memberikan efek jera.

“Saya juga memohon agar barang bukti dapat dikembalikan kepada kami selaku korban untuk mengurangi kerugian yang kami derita,” kata Ricky kepada wartawan.

Dalam menanggapi Eksepsi dari terdakwa Kevin Lime, Ricky mengatakan, bahwa tidak di bayarnya uang para korban karena adanya keterlambatan dari pihak ketiga, para korban mempertanyakan siapa sebenarnya pihak ketiga yang dimaksud kuasa hukum Kevin.

Sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda tanggapan dari Jaksa atas Eksepsi terdakwa. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *