2025-05-28 5:37

Terdakwa Kevin Lime Bungkam Saat Ditanya Jaksa SPK Pembangunan Rumah Sakit

Share

HARIAN PELITA —- Terdakwa Kevin Lime yang juga menjabat sebagai Direktur PT Limeme Grup Indonesia (LGI), terkait tindak kasus pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus suntik modal pengadaan alat kesehatan, tak bisa menjawab saat ditanya Jaksa Penuntut Umum tentang SPK dari pemerintah atau pejabat terkait, untuk proyek pembangunan rumah sakit diberbagai daerah seperti yang diakui oleh terdakwa.

Selain itu, Kevin Lime juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, terkait dimana terdakwa membeli alat kesehatan dengan menggunakan suntik modal dari para investor.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa secara bersamaan yang berlangsung hari ini, Kamis 14 Juli 2022 diruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diketuai hakim Suratno.

Disamping itu, terdakwa Kevin Lime juga mengakui, masih ada uang milik saksi pelapor Ricky Tratama yang belum dia bayarkan sebesar Rp 109 miliar. Uang sebesar itu termasuk modal dan keuntungan yang harusnya diterima oleh Ricky.

Ketika majelis hakim menanyakan, apakah benar Kevin Lime ada berfoto bersama pejabat, termasuk dengan Wagub DKI, Kevin Lime mengakuinya. Namun Kevin Lime, tidak menjawab secara jelas, apa motivasinya memajang foto tersebut di instagram miliknya.

Sementara itu, terdakwa Doni Yus Okky Wiyatama lebih banyak mengaku tidak tahu tentang investor alat kesehatan tersebut. Padahal, jabatan Doni di PT Limeme Grup Indonesia itu, sebagai Komisaris dan juga Marketing.

Saat ditanya hakim apa tugas Doni selaku Komisaris, menurut Doni mengawasi kinerja Direksi.

Doni juga mengatakan dirinya hanya mengurus operasional kantor. Sedangkan masalah investor alat kesehatan dia tidak tahu. Doni menerangkan, bahwa PT Limeme Grup Indonesia ini selain bergerak dalam bidang kesehatan, juga dalam bidang Cafe.

Selain sebagai karyawan di PT Limeme Grup Indonesia, Doni juga sebagai investor dengan mendapat keuntungan 5 persen dari investor. Dia mengakui dari investor yang dia ajak bergabung, menyuntik modal sekitar Rp 500 juta yang disetor secara bertahap.

Meski Doni mengaku melihat barang alkes tersebut ada digudang, namun dia tidak mengetahui dimana Kevin Lime membeli alkes tersebut. Sedangkan keuntungan untuk investor, menurut dia, selalu dibayar oleh terdakwa Kevin Lime.

Terdakwa lainnya yakni, Michael mengatakan, mengetahui adanya kerugian sebesar Rp 109 miliar itu, ketika ada laporan Ricky dan Bella ke Polisi.

Michael mengatakan pernah menerima tranfer dana dari bawahan Bella, namun semua dana tersebut langsung di tranfer lagi ke rekening milik Kevin Lime.

Pada bagian lain diakhir persidangan, hakim menyakan, apakah terdakwa Kevin Lime membuat perjanjian tertulis dengan para investor, Kevin Lime mengaku tidak membuat perjanjian.

Baik terdakwa Kevin Lime, Vinsent, Doni Yus Okky Wiyatama maupun Michael, mengaku kecewa dan sedih dengan ada kejadian hingga mereka akhirnya masuk penjara.

Doni, Vinsent dan Michael adalah karyawan PT Limeme Grup Indonesia yang mendapat gaji setiap bulannya dari terdakwa Kevin Lime. Dan ketiganya menyatakan tidak kenal dengan saksi Bella.

Sementara itu usai sidang, saksi pelapor Ricky Tratama didampingi penasihat hukumnya, Marshel Setiawan dan Toni Mulia menyayangkan keterangan terdakwa Vinsent yang menyampaikan tidak tahu apa apa. Padahal faktanya kata Ricky, Vinsent sangat aktif dan mengetahui dugaan investasi bodong ini.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.10 WIB ini, dihadiri puluhan orang kerabat terdakwa. Jaksa sempat melakukan protes kepada dua orang rekan terdakwa yang merekam jalannya persidangan tanpa izin. Dimana kemudian majelis hakim memanggil kedua orang yang juga pernah menjadi saksi dalam perkara ini, dan memerintahkan keduanya menghapus rekaman tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda
pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada, 21Juli mendatang. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *