
Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas Kejagung Ajukan Kasasi
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh Kasasi atas vonis bebas dua terdakwa Henry Surya dan June Indria dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sebelumnya Henry Surya dan June Indria diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa terdakwa memanfaatkan celah hukum yang ada untuk bebas dari tuntutan perkara penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
“Tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dkk dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban,” jelas Ketut Sumedana, Senin (30/1/2023).
Diketahui, terdakwa June divonis bebas terlebih dahulu oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023. June dinyatakan tak terbukti bersalah. Lalu, 24 Januari 2023 terdakwa Henry divonis bebas pada 24 Januari 2023.
Henry dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata bukan pidana. June dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kedua terdakwa itu diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum dan berujung dampak gagal bayar. Nasabah diiming-imingi dengan bunga 9-11 persen.
Menurutnya, para terdakwa memanfaatkan celah hukum untuk melakukan penipuan dalam perkara KSP Indosurya. Sehingga, dalam hal ini mengaburkan peristiwa sebagai pelanggaran perdata.
Seluruh korban KSP Indosurya tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Namun, para korban menjadi korban penipuan investasi bodong. KSP Indosurya disampaikan Ketut Sumedana tidak memiliki legal standing sebagai koperasi.
Lebih lanjut, terdakwa Henry Surya dan June Indria telah melakukan penipuan dalam bentuk koperasi seolah-olah legal. KSP Indosurya ini dibawah kendali Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub.
“Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” terang Kapuspenkum Kejagung.
Kini, JPU tengah mengajukan upaya hukum melalui Kasasi atas vonis para terdakwa. Diperkirakan, terdapat 23.000 nasabah di KSP Indosurya. Dan dana senilai Rp106 triliun terkumpul dari total seluruh nasabah.
Ia menambahkan anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.
Bahkan, dikasus ini telah terjadi perubahan nama koperasi yakni menjadi KOSPIN Indosurya Cipta. Kemudian, setiap tahun KSP Indosurya tidak pernah menggelar rapat anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Sementara, terdakwa Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry dinilai melakukan perbuatan perdata dalam perkara ini, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada Henry Surya. Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ujar Syafrudin Ainor Rafiek ketua tim majelis hakim PN Jakbar. ●Red/Dw