
Terdakwa Minta Dibebaskan, Saksi Pelapor Ragu Nilai Aset Kevin Lime Disita Rp70 Miliar
HARIAN PELITA —- Kevin Lime, terdakwa dalam kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan, memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebab perkara yang didakwakan kepada Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya, bukanlah ranah pidana, tetapi merupakan kasus perdata. Kuasa hukum terdakwa juga menilai tuntutan JPU tidak jelas dan tidak tegas serta tidak cermat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, saat menyampaikan pledoi pada, Kamis (8/8/2022).
Menurut kuasa hukum, bisnis alat-alat kesehatan yang dijalankan Kevin Lime adalah bisnis yang real dan tidak bodong.
Apalagi kata dia, jika saja terdakwa tidak ditahan oleh penyidik Kepolisian, terdakwa masih bisa membayar uang keuntungan untuk saksi korban.
Apalagi ujar kuasa hukum menambahkan, nilai asset Kevin Lime yang disita penyidik mencapai Rp 70 miliar. Disamping itu, para saksi korban juga telah memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Kevin Lime.
Sementara itu usai sidang, Tim kuasa hukum saksi pelapor, Marshel Setiawan, Toni Mulia dan Leander mengatakan, kuasa hukum terdakwa dalam pledoi itu menyatakan bisnis alkes tersebut real alias tidak bodong, tapi nyatanya saat diperiksa oleh JPU, para terdakwa tidak bisa menyebutkan dimana mereka membeli alkes dan kepada siapa menjualnya.
Kemudian tidak dibayarnya dana kepada saksi korban, para terdakwa berdalih karena libur Natal dan tahun baru dan keterlambatan pihak ketiga. Namun terdakwa selalu beralasan tidak bisa membayar karena ditangkap dan ditahan polisi.
“Namun dalam persidangan, para terdakwa tidak bisa menyebutkan siapa pihak ketiga tersebut,” kata Marshel yang didampingi Leander saat di konfirmasi wartawan.
“Maka menurut kami tuntutan JPU sudah tepat karena para terdakwa telah melakukan perbuatan penipuan yang merugikan para korban.
Ditempat terpisah, saksi korban Ricky Tratama mengatakan terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membayar.
“Saya juga meragukan kebenaran nilai asset Rp70 miliar yang disampaikan penasehat hukum dalam pledoi nya.
“Apabila memang ada itikad baik untuk membayar, para terdakwa telah memiliki kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami. Oleh karena itu sudah sepatutnya mereka dihukum secara maksimal oleh majelis hakim, setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Ricky Tratama.
Ricky juga mengatakan, meski masih muda, terdakwa terlihat jelas sangat matang dalam merencanakan tindak penipuannya dan terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
“Oleh karena itu kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya. Karena jika hal ini dibiarkan, bisa saja nanti kerabat kerabat kita atau saudara kita yang jadi korban berikutnya,” tutur saksi korban.
Atas pledoi itu, JPU akan mengajukan jawaban secara tertulis yang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vinsent, Michael, dan Doni Yus Okky Wiyatama, diseret kemeja hijau karena didakwa melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan terkait suntik modal pengadaan alat kesehatan.
Keempat nya dilaporkan oleh saksi korban, Ricky Tratama dan Bella. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp109 miliar. ●Red/Zulkarnain