
Terdakwa Pengeroyok Pengemudi Toyota Rush di Pulogadung Berstatus Pelajar
HARIAN PELITA — Salah seorang Terdakwa Muhammad Amar (18) pengeroyok pengemudi Toyota Rush di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur masih berstatus pelajar SMA.
Menurut kuasa hukum, kliennya sempat terprovokasi mendengar teriakkan maling oleh sekelompok massa di Jalan Cililitan.
Saat itu, kliennya hendak pulang kerumahnya dengan sepeda motor. Namun, mendengar suara massa tersebut Muhammad Amar lalu mengejar pengemudi Toyota Rush di kendarai oleh Wiyanto Halim (89) hingga ke Pulogadung.
Mansuri SH menegaskan bahwa klien Muhammad Amar didakwa oleh JPU dengan Pasal 170 KUHP. Dalam kasus ini, Muhammad Amar tidak turut serta menyebabkan kematian terhadap korbannya. Tetapi, perbuatan Muhammad Amar berdampak rusak barang orang lain.
“Klien kami kenapa nimbrung disitu mengejar sedangkan dia pulang. Karena ada teriak-teriak maling jadi terprovokasi. Terus karena masalah jiwa muda mungkin ingin tahu, otomatis jiwa mudanya keluar seperti itu,” jelas Mansuri, Senin (6/6/2022).
Kemudian, kuasa hukum Terdakwa Muhammad Amar menambahkan, kliennya dalam pengeroyokan yang telah viral tersebut dinilai hanya sebatas ikut-ikutan saja. Ia memaparkan pada saat itu, kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Klien saya umurnya 18 tahun kelas 3 sebentar lagi mau ujian sebenarnya,” kata Mansuri.
Ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada kesalahan pada kliennya yang masih berjiwa muda tersebut. Saat ini, kasus kematian kakek berusia lanjut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Harapan kami bilamana ada hukuman, hukuman seringan-ringannya. Kalau dari segi profesional, bebas. Tapi kita lihat lagi nanti kondisi di pengadilan seperti apa, karena kan Hakim yang memutuskan itu,” ungkapnya. ●Red/Dw