2025-05-28 0:39

Terjerat Peredaran Narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat Diseret ke Meja Hijau

Share

HARIAN PELITA — Lantaran terjerat peredaran Narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diseret kemeja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dimulai pada pukul 13.30 WIB dan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat.

Saat menghadiri sidang perdana ini, Teddy Minahasa terlihat mengenakan kemeja batik warna coklat kehitaman dan dia didampingi kuasa hukum Hotman Paris.

Saat keluar dari mobil tahanan, tak sepatah katapun keluar dari mulut pria kelahiran Manado pada 50 tahun yang lalu itu kepada wartawan yang menunggu kedatangannya.

Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa mengatakan bahwa perkara yang menjerat tujuh orang terdakwa itu, bermula ketika Polres Bukit Tinggi Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.

Dari hasil temuan barang bukti itu, terdakwa Dodi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi melapor kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu lalu Teddy Minahasa memerintahkan Dodi agar membulatkan barang bukti sabu dari 41,387 kg menjadi 41,4 kg.

Kemudian menurut Jaksa, terdakwa Teddy Minahasa memerintahkan lagi agar Dodi mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Jaksa mengatakan, karena takut perintah atasan, maka Dodi melakukan perintah tersebut.

Kemudian ujar Jaksa, pada 20 Mei 2022, Teddy Minahasa kembali menghubungi Dodi melalui pesan singkat meminta agar Dodi minimal menukar seperempat dari barang bukti tersebut.

“Teddy Minahasa mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Dodi dengan kalimat ” mainkan ya mas, dan Dodi menjawab, siap jenderal.

Terdakwa Teddy Minahasa yang sempat menjabat Kapolda Jawa Timur sebelum ditangkap itu, lalu memerintahkan barang haram seberat 5 kg itu dijual kepada rekannya bernama Linda Pudjiastuti.

Dari hasil penjualan sabu itu Dodi mendapat imbalan sebesar Rp 1,020 miliar. Namun baru Rp 500 juta yang diberikan.

Jaksa menjerat Teddy Minahasa dengan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat UN(1) ke-1 KUHP. ●Red/Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *