2025-06-01 9:17

Terkait Kasus Penipuan Terhadap Korban RH, Julisman Boesman Kembali Disidang di PN Tangerang

Share

HARIAN PELITA — Korban penipuan dilakukan mantan bos PT Anugerah Tirta Sejahtera (ATS) Julisman Boesman satu persatu terus terungkap.

Kasus pertama pada tahun 2015, dan tahun 2016 sempat ditahan selama 111 hari, penangguhan. Kemudian kasusnya diproses kembali pada 2020 ini, yaitu setelah yang bersangkutan ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya pada 5 Agustus 2020.

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus pada Rabu (14/6/2023) kembali menyidang terdakwa Julisman Boesman juga atas tindak pidana penipuan terhadap saksi pelapor RH (45) seorang pengusaha warga Tangerang yang telah dilaporkan dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 25 Mei 2016.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Haki, Masduki SH, hakim anggota Indri Murtini SH, MH dan Emy Tjahjani Widiastoeti SH,.Hum dan Panitera pengganti  Tati Simalora menghadirkan terdakwa dengan teleconference/online.

Disela sidang, RH mengungkap bahwa dirinya ditipu dengan iming investasi keuntungan bagi hasil oleh terdakwa yang jika di total mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar.

Menurutnya pelaporan terhadap terdakwa Julisman Boesman sebagai efek jera terhadap pelaku dan tanggung jawabnya mengungkap kebenaran, agar tak ada korban lain yang menjadi “mangsa” Julisman Boesman.

Jaksa penuntut umum Doddy SH membacakan Surat Dakwaan bahwa terdakwa Julisman Boesman melakukan penipuan (kebohongan) terhadap saksi yang patut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan cara terdakwa Julisman Boesman mengajak saksi untuk menanamkan modal dalam proyek dengan memperlihatkan PO (Purchase Order) pengadaan barang di PT nya untuk kebutuhan pengadaan mesin proyek di salah satu BUMN PLN yang membutuhkan modal dengan cara mengimingi keuntungan bagi hasil dalam jangka waktu 3-6 bulan sebesar 5 persen setiap bulannya.

Namun saat tempo yang dijanjikan, keuntungan 5-10 persen tidak kunjung diberikan, bahkan diberikan bilyet giro kosong sesuai bukti yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut menghadirkan 3 saksi, diantaranya Indra Salim, Indriana (biasa dipanggil Bella) dan Bambang yang memberikan kesaksian dibawah sumpah.

Saksi Indra Salim salah satu korban mengutarakan salah satu korban penipuan Julisman di tahun 2013 diimingi investasi pengadaan barang PLN tahun 2013.

Menurutnya pertama kali investasi ia mendapat keuntungan dibayar, namun investasi selanjutnya tidak dibayar dan telah disidangkan dan terdakwa telah inkracht diputus bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukum.

Menurut Indra kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015. Julisman dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4376/X/2015/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 22 Oktober 2015.

Dalam hal ini Indra mengutarakan kehadiran sebagai saksi untuk mempertegas bahwa perbuatan Julisman Boesman terkait penipuan terhadap para korbannya memang ada dan hampir sama setiap modus yang digunakan. Yakni menawarkan investasi dengan menggunakan “senjata” miliki PO (Purchase Order) dari BUMN PLN agar korbannya tergiur. “Saya mengalami kerugian sekitar 6,8 milyar,” ujarnya dalam kesaksiannya.

Sedangkan Saksi Indriana yang biasa dipanggil Bella mantan karyawan sebagai bendahara di PT milik terdakwa selama 10 tahun berkerja sebagai bendahara (keuangan) di PT ATS  saat itu mengaku mengetahui terdakwa Julisman Boesman sebagai pemilik usaha Anugra Tirta Sejahtera ada bekerjasama dengan RH dan datang ke kantor. Dan membenarkan RH mengirimkan uang secara bertahap dan ada tanda terima, namun tidak tahu apa yang dijanjikan Julisman. ●Redaksi/Abah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *