
Terlibat Perusakan CCTV Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
HARIAN PELITA —- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp20 Juta
dalam pidana penghalangan keadilan (“obstruction of justice”) terkait pembunuhan Brigadir J yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa , Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara,” ujar Jaksa.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Sebelumnya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto merupakan tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ●Red/IA